KetentuanmengenaipemilihanSangadi dalam kondisibencana nonalamCoronaVirus Disease 2019berlaku sampai berakhirnyamasastatuskeadaandaruratbencanayang ditetapkanolehPresiden. I PasalII PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanDaerahini denganpenempatannya dalamLembaranDaerahKabupatenBolaangMongondow Selatan. DitetapkandiBolaangUki padatanggal3Januri2022 DiundangkandiBolaangUki padatanggal3Jnuar-t2022 LAANGMONGONDOW SELATAN, LEMBARAN DAERAHKABUPATENBOLAANGMONGONDOWSELATANTAHUN2022 NOMOR1 NOREGPERATURAN DAERAHKABUPATEN BOLAANGMONGONDOW SELATAN PROVINS! SULAWESI UTARA:(19/W.1/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATENBOLAANGMONGONDOW SELATAN NOMOR1TAHUN2022 TENTANG PERUBAHANATASPERATURAN DAERAHNOMOR1TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DANPEMBERHENTIANSANGADI 1.UMUM Sangadi sebagaipimpmanpenyelenggaraanPemerintahDesa, sangatmenentukandalam keberhasilanpenyelenggaraanPemerintahan Desa,pembangunandesa,pembinaankemasyarakatandesadan pemberdayaanmasyarakatdesa,sehinggaseorang Sangadi harus memenuhi persyaratanyangditentukan, danperludiaturmengenai pemilihanSangadi,pengangkatan,pelantikan, wewenang,tugasdan kewajibannyasertapemberhentiannya. DenganditerbitkannyaUndang-UndangNomor6Tahun2014 tentangDesadanPeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6 Tahun2014 tentang Desa,sertadenganmeningkatnyadinamikamasyarakat,makaPeraturan DaerahKabupatenBolaangMongondowSelatanNomor13Tahun2011 TentangPedomanPemilihanDanPelantikanSangadi,sertaPeraturan DaerahKabupatenBolaangMongondowSelatanNomor14Tahun2011 TentangPemberhentianDanPengangkatanSangadi, perludisesuaikan dandisempumakan. BeberapaperubahanyangterjadidalamPeraturanDaerahini, antaralainpelaksanaanpemilihansangadi secaraserentak,penambahan persyaratan untukdapatmencalonkandiri menjadi Sangadi,tatacara pendaftaran ulang dalam hal hanya terdapat1(satu)orangcalon Sangadi, penetapancalonyang berhakdipilih, kampanye, masa tenang, danpenetapancalon terpilih,tatacara penyelesaianperselisihan atas hasil pemilihanSangadi, pemilihanSangadi melaluiMusyawarahDesa J sertaketentuankewajiban sangadimemberikanlaporanpenyelenggaraan PemerintahanDesa,laporanketeranganpertanggungjawaban,dan informasilaporanpenyelenggaraanPemerintahanDesa. ProsespelaksanaanpemilihanSangadi dimulaidengandibentuknya PanitiaPemilihanolehBPD.PanitiaPemilihaninilahyang menyelenggarakanprosespernilihanyangdimulaidaritahapan pendaftaranpemilih,pencalonan,penyelenggaraanpemungutansuara sertapenetapanCalonterpilih.OlehkarenadibentukolehBPD,maka seluruhpertanggungjawabanpelaksanaanpenyelenggaraanpemilihan sangadi disampaikanolehPanitiaPemilihankepadaBPD. Dalam rangkapemenuhan terhadap prinsipdemokrasi,maka pelaksanaanpemilihanSangadidilaksanakandengan asaslangsung, umum,bebas,rahasia,jujurdan adil. Asaslanqsunq,dimaknaibahwawargamasyarakatdesayang sudah memenuhipersyaratansebagaipemilihsecaralangsung(dirinyasendiri) melaksanakanpemilihandanmenjatuhkanpilihannyakepadasalah seorangCalonyangBerhakDipilihsesuaiyangdikehendaki. Asasumum,dimaknaibahwawargamasyarakatdesayangsudah memenuhi persyaratansebagaipemilihsebagaimanadiaturdalam PeraturanDaerah inidapatmenggunakanhakpilihnyauntukmemilih salahsatudaribeberapaCalonyangBerhakDipilih. Asasbebas,dimaknaibahwawargamasyarakatdesayang sudah memenuhi persyaratansebagai pemilih diberikankeleluasaandan kebebasan untukmenentukanpilihannyakepadasalah satudari beberapaCalonyangBerhakDipilihsesuaidenganpilihanhati nuraninya. Asasrahasia,dimaknaibahwapilihandariwargamasyarakatyang sudahmemenuhi persyaratansebagai pemilihdalam menjatuhkan pilihannyadijamin kerahasiaanpilihannya.Dalam artianpilihanyang dipilihnyahanyadirinyasendiri yang mengetahuinya. Asas jujur,dimaknaibahwaparapenyelenggaraprosespemilihan dan semua komponenyangterlibatbaikCalonyangBerhakDipilih, warga masyarakatdan semuapemangku kepentingandalam f menjalankantugasdanfungsinyaberlaku jujurdan transparandalam melaksanakanprosespemilihan. Asasadil,dimaknaibahwadalampenyelenggaraanprosesi pemilihanPanitiaPemilihanharusberlaku adildanmemberikan kesempatanyangsamaterhadap semuaCalonyangBerhakDipilih. Denganmenggunakanasas-asas terse butdiharapkan penyelenggaraanpemilihanSangadi akandapatberlangsungsecara demokratisdanmenghasilkanpemimpinPemerintahDesayang berkualitas. Berdasarkanpertimbangan-pertimbangantersebutdiatas,perlu menetapkanPeraturanPemilihan, PengangkatandanPemberhentian Sangadi. II.PASALDEMIPASAL PasalI Cukup jelas.