Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Ditetapkan di Bolaang Uki pad anggal 1 O Agustus 2022 I BOLAAN7NGONDOW SELATAN, � I f!SKANDAR KAMARU /\., r I c Diundangkan di Bolaang Uki pada tanggal 1 0 Agustus 2022 S DAE RAH KABUPATEN B AANG MONGONDOW SELATAN,1 f MARZANZIUS AR I N OHY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR (1/W.I/2022). PENJELASAN ATAS RAN CAN GAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENT ANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 I. UMUM Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara/daerah, pengelolaan keuangan negara/daerah perlu diselenggarakan secara tebuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah mernpunyai dampak langsung terhadap keberhasilan otonorni daerah dan sumbangan yang besar dalam upaya mewujudkan Good Governance. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government), maka dituntut adanya pembenahan dan penyempurnaan disegala bidang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya, yang diwujudkan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya yang akuntabel dan transparan. Akuntabi!itas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. Sasaran pertanggungjawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah. Sehingga akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang dan berbagai kebijakan yang menyangkut proses penyusunan dan pelaksanaannya, serta hasil hasil yang dicapai dapat terpenuhi. Laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan pemerintah merupakan hasil proses akuntansi atas transaksi transaksi yang secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan, dengan tujuan untuk kepentingan:
a.Akuntabilitas, mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik;
b.Manajemen, pelaksanaan membantu para kegiatan suatu pengguna untuk mengevaluasi entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat;
c.Transparansi, memberikan informasi keuangan yang terbuka dan JUJUr kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang undangan;
d.Keseimbangan Antargenerasi, membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penenmaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. Dalam rangka mengimplementasikan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah sampai dengan menghasilkan laporan keuangan dengan mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku serta tujuan pelaporan keuangan itu sendiri, maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah menyusun laporan keuangan, berupa :
a.Laporan Realisasi Anggaran.
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
c.Neraca.
d.Laporan Operasional.
e.Laporan Arus Kas.
f.Laporan Perubahan Ekuitas.
g.Catatan atas Laporan Keuangan. ( II. PASAL DEMI PASAL