Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN HARi JADI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR Dalam Peratu.ran Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB IV
Pereturen Deeren ini mulai berlaku pada ta.nggaldiundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Ditetapkan di Tutuyan ~ tanggal b Juli 201 7 / / -UPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR, =»: SE:ZDJAR Diundangkan di Tutuyan pada tanggal 6 Juli 201 7 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIIMUR MUHAMMAD ASSAGAF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2017 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 1 TAHUN 2017 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, - SAHIFUDIN UMAR, SH NIP. 19640630 199303 1 009 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR NOMOR TAHON 2017 TENT ANG HARi JADI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR I. UMUM. Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.851,64 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.199.701 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bolaang Mongodow yang mempunyai luas wilayah ± 5.397,69 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 492.7S6 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten mi memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintah melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi. masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Desa Molibagu menjadi Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Desa Inobonto II menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi Kecamatan Bolaang Uki sebagai lbukota Bolaang Mongondow Selatan dan Kecamatan Nuangan sebagai lbukota Bolaang Mongondow Timur, Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/556/Sekr tanggal 28 Februari 2007 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Surat Gubemur Sulawesi Utara Nomor 135/291/Sekr tanggal 8 Februari 2007 perihal Usulan Perubahan lbukota Calon Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 100/DPRD/02/26/1/2007 tanggal 11 Januari 2007 perihal Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 ten tang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Bantuan Dana Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor Ola Tahun 2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 5 Februari 2008 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Kabupaten Bolaang Mongondow. Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008 tanggal 5 Februari 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun tentang Bantuan Kepada Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor l 2a Tahun 2008 tanggal 7 April 2008 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBDKabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk Selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 151 Tahun 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten lnduk selama 2 {dua} tahun berturut-turut, dan Keputusan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Dukungan Dana selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhadap Pemekaran Daerah Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 5 (lima} kecamatan yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan dan Kecamatan Kotabunan. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki luas wilayah keseluruhan± 910, 176 km2 dengan penduduk ± 61.123 jiwa pada tahun 2007. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dalam pembentukanya melalui berbagai proses yang cukup lama dan pengorbanan materi dan imateri yang tidak sedikit, Keinginan dan perjuangan masyarakat yang kuat telah melahirkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk menjadi daerah otonom baru di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam perjuangan pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak cukup sampai terbentuknya saja, namun perlu juga disertai dengan pembangunan di berbagai bidang untuk meningkatkan
CukupJelas Pasal 2 Ayat (1) Hari jadi Kabupaten Bolaang MongondowTimur ditetapkan pada 21 Juli Tahun 2008, haJ ini dimaksudkan bahwa pada tangga1 tersebut secara dejure Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah terbentuk, hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang MongondowTimur di Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 21 Juli 2008. Ayat (2) CukupJelas Ayat (3} Cukup Jelas
r ( ) Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas
Cukupjelas
CukupJelas
Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2017 NOMOR
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)