Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Uang paket sebagaimana dimaksud .dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a .angka 4 .diberHcan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10 °/o (sepuluh per seratus) dari uang representasi yang bersangkutan. ( ' \. Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145 °/o (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain . Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan :
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas :
(1)
Rumah negara dan perJengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD dan disesuaikan dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD dan disesuaikan dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebaqalmana dimaksud pada ayat (1) penyerahannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antar Pemerintah Daerah dengan Pimpinan dan Anggota DPRD bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD. Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling Jambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti at.au berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
Membuka PDF…