menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; /:J BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENGENDALIAN PENGAWASAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET TENTANG TAHUN 2022NO MOR PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR PROVINSI SULAWESI UTARA Menimbang PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET. BUPATIBOLAANGMONGONDOWTIMUR MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBOLAANGMONGONDOWTIMUR dan Dengan Persetujuan Bersama Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757). ten tang Republik
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 102, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 4875);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Menetapkan Mengingat I- melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
9.Sangadi adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan narna dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, perangkat daerah yang