1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
3.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
4.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
5.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian;
8.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, tenaga kerja dan energi sumber daya mineral;
9.Dinas Komunikasi dan Inforrnatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, inforrnatika, persandian dan statistik;
10.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; lf
12.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
13.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
14.Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
16.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe c, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
17.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
18.Dinas Lingkungan Hidup Tipe c, A,Tipe menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
20.Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
21.Dinas Perpustakaan Daerah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
22.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan kebakaran. 1J.