6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tugas seorang Perangkat Desa, Sangadi memberitahukan kepada Perangkat Desa yang bersangkutan tentang akan berakhirnya tugas dengan tembusan kepada Bupati, Camat, dan BPD.
(2)Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak jabatan Perangkat Desa dinyatakan kosong.
(3)Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling banyak 5 (lima) orang dan paling sedikit 3 (tiga) orang. � .
(4)Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat yang dianggap mampu dan cakap, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a.ketua;
b.sekretaris; dan
c.anggota.
(5)Penentuan kedudukan Ketua, Sekretaris, dan anggota Tim dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh anggota Tim.
(6)Dalam hal melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dicapai mufakat, penentuan kedudukan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim dilakukan dengan pemungutan suara.
(7)Dalam hal anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap atau mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, maka Sangadi memberhentikan yang bersangkutan dan kedudukannya digantikan oleh orang lain dari unsur yang sama dan ditetapkan dengan keputusan Sangadi.
(8)Untuk keperluan administrasi, Tim dapat menggunakan Cap/Stempel Tim.