Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Ringkasan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk:
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi Masyarakat Miskin di Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dilaksanakan berdasarkan asas:
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah
BAB II
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan Hukum. Litigasi Hukum Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diberikan untuk perkara yang dilakukan melalui proses hukum Litigasi sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
Membuka PDF…