Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 108
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturanDaerah tentang RencanaIndukPembangunanKepariwisataanDaerahTahun 2025-2026; 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945); 2.Undang-UndangNomor29Tahun2008 tentang PembentukanKabupatenBolaangMongondowTimurdi Provinsi Sulawesi Utara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2008Nomor102,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4875); 3.Undang-UndangNomor10Tahun2009 tentang Kepariwisataan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2009Nomor11,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4966)sebagaimana telah J beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023tentangPenetapanPeraturan PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor2Tahun 2022tentangCiptaKerjamenjadiUndang-Undang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2023Nomor 41,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 6856); 4.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegaraNomor5234)sebagaimana telahbeberapakali diubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor13Tahun2022tentangPerubahanKeduaatas Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor143, TambahanLembaranNegaraNomor6801); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah beberapakalidiubah terakhirdenganUndang-Undang Nomor6 Tahun2023 tentangPenetapanPeraturan PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor2 Tahun 2022 tentangCiptaKerjamenjadiUndang-Undang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2023Nomor 41,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 6856); 6.PeraturanMenteriPariwisataNomor10Tahun2016 ten tangPedomanPenyusunanRencanaInduk PembangunanKepariwisataanProvinsidan Kabupaten/Kota(BeritaNegara republicIndonesiaTahun 2016Nomor1173); ; DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBOLAANGMONGONDOWTIMUR dan BUPATIBOLAANGMONGONDOW TIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANGRENCANAINDUK PEMBANGUNANKEPARIWISATAANDAERAH TAHUN2025- 2026. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyang dimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenBolaangMongondowTimur. 2.PemerintahDaerah adalahBupatisebagai unsurpenyelenggara pemerintahandaerahyang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadi kewenangandaerahotonom. 3.Bupati adalahBupatiBolaangMongondowTimur. 4.Kepariwisataan adalah keseluruhankegiatanyangterkaitdengan pariwisatadanbersifatmultidimensisertamultidisiplinyang muncul sebagai wujudkebutuhansetiaporang dannegarasertainteraksiantara wisatawandanmasyarakatsetempat,sesamawisatawan,Pemerintah, PemerintahProvinsi, PemerintahDaerah, danpengusaha. 5.Pembangunan adalahsuatuprosesperubahankearahyanglebih baikyang didalamnyameliputiupayaperencanaan,implementasidan pengendalian, dalam rangkapenciptaannilai tambahsesuaiyang dikehendaki. 6.RencanaIndukPembangunanKepariwisataanDaerahyang selanjutnya disebutRipparda adalahdokumenperencanaanpembangunan kepariwisataandaerah untukperiode2(dua)tahunterhitung sejak tahun 2025 sampaidengan tahun2026 7.DaerahTujuan Pariwisatayang selanjutnyadisebutDestinasi Pariwisata adalah kawasangeografisyang beradadalam satu ataulebihwilayah administratifyang di dalamnya terdapatdaya tarikwisata, fasilitas umum, / fasilitaspariwisata,aksesibilitas,sertamasyarakatyang salingterkaitdan melengkapiterwujudnyaKepariwisataan. 8.DestinasiPariwisataDaerahyangselanjutnyadisingkatDPDadalah destinasi pariwisatayang berskalaDaerah. 9.KawasanPengembanganPariwisataDaerahyang selanjutnyadisingkat KPPDadalahsuatu ruang pariwisatayangmencakupluasan areatertentu sebagai suatukawasandengankomponenkepariwisataannya,serta memilikikarakteratautemaprodukwisatatertentuyangdominandan melekatkuatsebagai komponenpencitraan kawasantersebut. 10.KawasanStrategisPariwisataDaerahyang selanjutnyadisingkatKSPD adalahkawasanyang memiliki fungsiutamapariwisataataumemiliki potensiuntukpengembanganpariwisataDaerahyang mempunyai pengaruhpentingdalam satuataulebih aspek,sepertipertumbuhan ekonomi,sosialdanbudaya,pemberdayaansumberdayaalam,daya dukunglingkunganhidup,sertapertahanandankeamanan. 11.PerwilayahanPembangunanDPDadalahhasilperwilayahanPembangunan KepariwisataanyangdiwujudkandalambentukDPD,KPPD,danKSPD. 12.DayaTarikWisataadalahsegalasesuatuyang memiliki keunikan, keindahan, dannilaiyang berupakeanekaragamankekayaanalam, budaya,danhasilbuatanmanusiayang menjadisasaran atau tujuan kunjunganwisatawan. 13.AksesibilitasPariwisata adalahsemuajenissaranadanprasarana transportasiyang mendukung pergerakanwisatawandariwilayahasal wisatawankeDestinasiPariwisatamaupunpergerakandidalamwilayah DestinasiPariwisatadalam kaitandenganmotivasikunjunganwisata.
Pelaksanaan Ripparda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dunia usaha, dan masyarakat.
Untuk menyinergikan penyusunan Ripparda dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dan Pemerintah Provinsi.
Indikator sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 yang meliputi Pembangunan:
Arah kebijakan Pembangunan DPD, KPPD, dan KSPD meliputi:
ArahkebijakanPembangunanDayaTarikWisatasebagaimanadimaksud dalamPasal14ayat(1)meliputi: a.perintisanpengembanganDayaTarikWisatabarudalam rangkamendorong pertumbuhanDPD,optimalisasipotensidesa,danpengembangandaerah; b.PembangunanDayaTarikWisatauntukmeningkatkankualitasdandaya saingprodukdalammenarikminatdanloyalitassegmenpasaryangada; c.pemantapanDayaTarikWisatauntukmeningkatkandayasaing produk dalammenarikkunjunganulangwisatawandansegmenpasaryanglebih luas;dan d.revitalisasiDayaTarikWisatadalamupayapeningkatankualitas, keberlanjutandandayasaingprodukdanDPD.
Membuka PDF…