Pembiayaan adalah sr kembari dan /atau r;,:::#ilT; JIi"T::ri, ;ff pada tahun anggaran yang bersangkutan rnaupun pada tahun_ tahun anggaran berikutnva_ Pendapatan Daerale sebagaimana dimalsud dalam pasal 2 huruf a, direncanakan sebesar Rp537.357. l3Z.S9g,OO (tima ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus diperoreh dari: sembilan puluh delapan rupiah)' yang (l) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rpl5 .334.434.242.00 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), yang terdiri dari:
a.pqiak Daerah;
b.retribusi Daerah;
c.hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dal
d.lainlain pendapatan asli Daerah yang sah. (21 Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a direncanakan sebesar Rp9.3Sg. f g5.906,00 (sembilan miliar # (s)
(4)Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan tiga ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus enam rupiah). Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar puiuhempat.jutatiga.:11.,1#?"1;'J.ff :,To11_:,7 ratus sembilan puluh satu rupiah). (s) Lain-lain pendapatan asli Daerah yalg sah sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp97S.750.000,00 (sembilan r juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimaksud pada avat (l) sesuai dengan ketentuan direncanakan sebesar sembilan ratus enam pui ribu iima puluh rupiah). huruf c direncanakan atus tujuh puluh tiga huruf d adalah lain_lain pendapatan peraturan perundang_undangan yang Rp2.968.1r4.050,00 (dua mitiar uh delapan juta seratus empat belas