1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 194~
3.Pemerintah Daerah adalab KepalaDaerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wil.ayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menu.rut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
5.Desa selanjutnya disebut desa. adalah, kesatuan m.asyarakat hukum yang memilikibatas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal- usuJ dan adat istiadat setempat yang dialrui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesa.tu.an
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang tennasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,
7.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang diben tuk oleh DPRDdengan persetujuan bersama kepala daerah.
8.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
11.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKDadalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
12.Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD,kepala daerah/wakil kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah.
13.Kepala Daerah adalah Bupati Bolaang Mongondow U~•
14.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat, DPRD adalah lembaga perwak:ilan rakyat daerah Kabupaten Bolaang MongondowUtara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang MongondowUtara.
16.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan Pengelolaan keuangan Daerah ,
17.Pejabat Pengolah Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKDadalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan APBD dan bertinda.k sebagai Bendahara Umum Daerah.
18.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
19.Kuasa BUD adalah Pejabat yang, diberi Kuasa untuk melaksanakan tugas Bendahara umum Daerah.
20.Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokokdan fungsi SKPDyang dipimpinnya.
21.Pengguna Barang adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang MilikDaerah.
22.Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
23.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
24.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PJYI'K adalah Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
25.Bendahara Penerimaan adalah pejabat, fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyunpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD.
26.Bendabara Pengeluaran adalah. Pejabat Fungsional yang ditunjuk menerima, menyi.mpan,membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang, untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SK.PD.
27.Entitas pelaporan adalab unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuanganf.
28.Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
29.Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
30.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
31.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya clisebutRencana KerjaPemerintahDaerah (RKPD), adalab dokumenperencanaan Daerah untuk periode1 (satu) tahun.
32.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKDdan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
33.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUAadalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
34.Rencana Kerja dan Anggaran SKPDyang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan pengangggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDserta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
35.Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA- PPKD adalab rencana kerja dan anggaran Dinas selaku Bendahara Umum Daerab.
36.Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilak:ukan dalam. perspektif lebih dari satu Tahun Anggaran, dengan mempertirnbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada Tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
37.Prakiraan Maju adalah perh'tungan kebutuhan dana untuk tahun Anggaran berikutnya dari Tahun yang direncana.kan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
38.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/Program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan ~aran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur 1'·
39.Penganggaran Terpadu adalah penyusunan rencana keuangan Tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
40.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
41.Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerin tahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/ atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
42.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai basil Yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
43.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (Sumber Daya Manusia}, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
44.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
45.Keluaran adalah barang a tau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran clan tujuan program dan kebijakan.
46.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. 4 7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
48.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
49.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah/.
50.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
51.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
52.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai nilai kekayaan bersih.
53.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
54.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
55.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kernbali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
56.Sisa lebih perhitungan anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
57.Pinjaman daerah adalab semua transaksi yang mengakibatkan daerah penerima sejumlab uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
58.Piutang daerah adalab jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/hak atau pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
59.Utang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah dan/ atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
60.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besa.r yang tidak d.apat dipenubi da]am satu Tahun Anggaran.
61.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalty, manfaat sosial dan/ a tau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
62.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
63.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerab yang selanjutnya disingkat DPA- PPKD adalah dokumen pelaksan7 anggaran Dinas selaku Bendahara Umum Daerah. ,
64.Dakumen Pelaksanaan perubahan AnggaranSKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPDadalab dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang cligunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
65.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat OPAL adalah dokumen yang memuat sisa belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
66.Anggaran Kas adalah dokumen perk:i:raanarus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
67.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiata.n sebagai dasar penerbitan SPP.
68.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiata.n/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
69.SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP- UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
70.SPP Gan ti Uang Persediaan yang selanjutnyadisingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung.
71.SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendabara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
72.SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalab dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
73.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPMadalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran ~t:pc penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD/-
74.Surat Perintah Membayar Uang Persecliaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang cliterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang clipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
75.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persecliaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persecliaan yang telah clibelanjakan.
76.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persecliaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persecliaan yang, telah clitetapkan sesuai dengan ketentuan.
77.Surat Perintah Membayar Langsung yang Selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD kepada Pihak Ketiga.
78.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya clisingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
79.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
80.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukurn baik sengaja maupun lalai.
81.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD ad a lab SKPD/Unit Kerja pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah yang clibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ a tau jasa yang clijual tan pa mengutarnakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya clidasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
82.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan clilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kon trak tahun jamak/
83.Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
84.Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan selurub pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara/ daerah, dan ketaatan terbadap peraturan perundang-undangan.
85.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalab Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusal dan pemerintah daerah.
86.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan ta.ta kepemerintahan yang baik,