Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks51PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
BAB II
BAB III
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara:
BAB IV
Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
Pemberi Bantuan Hukum wajib:
Membuka PDF…