Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 11 Tahun 2025
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri atas:
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp532.401.606.099,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar empat ratus satu juta enam ratus enam ribu sembilan puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar Rp557.852.138.308,60 (lima ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus delapan rupiah enam puluh sen), yang terdiri atas:
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sebesar Rpl .000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Membuka PDF…