1.Daerah adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Utara.
4.Bupati adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7.Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
8.Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung teijadinya Stunting.
9.Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan.
10.Penyelenggaraan Adalah Segala Usaha atau kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan, serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna.
11.Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesiflk dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui keijasama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
12.Pencegahan dan Penanganan Stunting adalah segala upaya, usaha, dan/atau atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menghalangi, mengatasi, dan meniadakan dan/atau faktor-faktor yang diduga akan menyebabkan teijadinya kasus Stunting.
13.Analisis Situasi Program Penurunan Stunting adalah proses untuk mengidentifikasi sebaran prevalensi Stunting dalam wilayah Daerah, situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan yang dilakukan dalam rangka mengetahui permasalahan dalam melakukan Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif pada sasaran prioritas.
14.1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut 1000 HPK adalah fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin pada saat kehamilan sampai anak berusia 2 (dua) tahun yang ditandai dengan terbentuk dan berkembangnya organ vital.
15.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
17.Pos pelayanan terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait.