1.Daerah adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara.
4.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Daerah sesuai dengan kewenangannya yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
5.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
6.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
7.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
10.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
11.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13.lzin adalah persetujuan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
14.Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
16.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah
17.Investor adalah investor perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa investor dalam negeri dan investor asing.
18.Dana Stimulan adalah dukungan dana yang diberikan kepada Investor yang proses pemanfatannya dibatasi berdasarkan kegunaan, waktu dan pola penggunaan tertentu.
19.Bantuan Modal adalah bantu an yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Investor dalam bentuk uang dan/atau barang dan bukan berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah.
20.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
21.Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi selanjutnya disebut Tim Verifikasi adalah tim yang ditetapkan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas penilaian dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan investasi.
22.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
23.Badan Usaha adalah badan yang menjalankan kegiatan usahanya di Daerah baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, dengan bentuk yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
24.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
25.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
26.Pemohon adalah Investor yang mengajukan permohonan untuk memperoleh insentif dan/atau kemudahan berinvestasi.