menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Kepada PT. Bank Sulutgo; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA dan BUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA KEPADA PT. BANK SULUTGO. Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Kepada PT. Bank SulutGo (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 86) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: