Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakeij aan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Maksud dari Pembentukan Peraturan daerah ini adalah untuk memastikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakeijaan di Daerah.
Tujuan Pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk:
BAB II
BAB III
Pekeija alih daya yang bekeija sama dengan Pemerintah Daerah, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kewajiban pihak penyedia jasa layanan.
BAB IV
Pemerintah Desa mendaftarkan Pekeija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…