Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025- 2029; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program PD dan lintas PD yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Kepala PD yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Ditetapkan dbBoroko\ pada tanggaj 21 /KJli^TUS 20XB BUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA, IRAJUDIN LASENA Diundangkan di Boroko pada tanggal21 M U S TUS 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA, L JUSNAN CALAMENTO MOKOGINTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN 2025 NOMOR3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA, PROVINSI SULAWESI UTARA:(3/W. It/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…