2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. 2 10. 11. 12. 13. 14. 15. Bupati adalah BupatiBoneBolango. DawanPerwakilan RakyatDaerahyang selanjutnyadisebutDPRD adalahDewanPerwakilan RakyatDaerahKabupatenBoneBolango. InstansiTeknis adalahSatuanKerjaPerangkatDaerah(SKPD) yang menyelenggarakanurusanPemerintahandibidang persampahan/kebersihan. PenyidikPegawaiNegeriSipilyang selanjutnyadisingkatPPNS adalahPejabatPegawaiNegeriSipiltertentuyangdiberiwewenang khususolehUndang-Undanguntukmelakukanpenyidikanatas pelanggaranPeraturanDaerah. BadanHukumadalah suatubadan/lembagayangpendiriannya telahmendapatpengesahandariInstansiyangberwenangdengan namadandalam bentuk apapun,sepertiKoperasi,Yayasan, PerseroanTerbatas,Badan UsahaMilikNegaraatauDaerah. Kebersihanadalahlingkunganyangbersihdaripencemaranudara, pencemaranairdansampah. Lingkunganhidup adalahkesatuanruangdengansemuabenda, daya,keadaandanmahlukhidup,termasuk manusiadan perilakunya yangmempengaruhikelangsunganperikehidupandan kesejahteraanmanusiasertamahlukhiduplainnya. Pencemaranadalahsetiapusaha dan/ataukegiatanyang mengeluarkanbahanpencemaranyangmenyebabkanudara,tanah danairtidakdapat berfungsisebagaimanamestinya. Sampahadalahsisakegiatansehari-harimanusia dan/atauproses alam yangberbentukpadat. Sampah RumahTanggaadalahsampahyangberasaldarikegiatan rumahtangga,tidaktermasuktinjadansampahspesifik. SampahSejenisSampah RumahTanggaadalahsampahyang berasaldarikawasankomersial,kawasanindustri,kawasan khusus,fasilitas sosial, fasilitasumum,dan/ataufasilitaslainnya. Sampahspesifikadalahsampahyang karenasifat,konsentrasi dan/atau volumenya memerlukanpengelolaan khusus. Limbah Bahan BerbahayadanBeracunyang disingkat B3adalah suatusisausaha dan/ataukegiatan yangmengandungbahan berbahaya dan/atau beracun yang karenasifatsuatudan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya,baik secaralangsungmaupun tidaklangsung dapatmencemari dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, 3 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. kesehatan,kelangsunganhidupmanusiasertamahlukhidup lainnya. Sumber sampahadalahasaltimbulansampah. Orangadalah orangperseorangan,kelompokorang dan/ataubadan hukum.i Pengelolaansampahadalahkegiatansistematis,menyeluruhdan berkesinambunganyangmeliputipengurangandanpenanganan sampah. TempatPenampunganSementarayang selanjutnyadisingkatTPS adalahtempatsebelumsampahdiangkutketempatpendauran ulang,pengolahan dan/atautempatpengolahansampahterpadu. TempatPengolahanSampahTerpaduyang selanjutnyadisingkat TPSTadalahtempatdilaksanakannyakegiatanpengumpulan, pemilahan,penggunaanulang,pendauranulang,pengolahandan pemrosesanakhirsampah. Tempat PemrosesanAkhiryang selanjutnyadisingkatTPAadalah tempatuntukmemprosesdanmengembalikan sampahkemedia lingkungansecaraamanbagimanusiadanlingkungan. Pengumpulan sampahadalah kegiatanmengumpulkansampah darisetiappersildanmemindahkankeTPS dankeTPA. Fasilitasumumadalahbangunan-bangunanyangdibutuhkan dalamsistempelayanan lingkunganyangdiselenggarakanoleh InstansiPemerintahdanterdiridarijaringanairbersih,jaringanair kotor,jaringanlistrik,jaringangas,jaringantelepon,terminal angkutanumum/busshelter,kebersihanpembuangansampahdan pemadamkebakaran. Fasilitassosialadalahfasilitasyangdibutuhkan masyarakatdalam lingkunganpermukimanyangmeliputi antaralainpendidikan, kesehatan,belanja danniaga,pemerintahandanpelayananumum, peribadatan,rekreasidankebudayaan,olah ragadanlapangan terbuka serta pemakaman umum.