Kategori Desa Tumbuh Daerah Maju Cepat Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, jika perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 9090 dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun. Kategori Desa Tumbuh Daerah Maju Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, jika total skor mencapai 60 sampai 906 dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun. Kategori Desa Tumbuh Daerah Maju Lamban Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, jika total skor mencapai 306 sampai 600 dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun. Kategori Desa Tumbuh Daerah Maju Kurang Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, jika total skor mencapai kurang dari 3096 dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun. Diundangkan di Suwawa pada tanggal 12 Agustus 2014