Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone Bolango sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bone Bolango. Bupati adalah Bupati Bone Bolango. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan 10. 11. 12. 13. 14. secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan pada masa yang akan dating. Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahn, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber- sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 15. 16. 17. 13. 19. 20. 21. 22. 23. KedaulatanPanganadalahhakNegaradanbangsayangsecara mandiridapatmenentukankebijakanpangannya,yangmenjamin hakataspanganbagirakyatnya,sertamemberikanhakbagi masyarakatnyauntukmenentukansistempertanianpanganyang sesuaidenganpotensisumberdayalocal. PetaniPangan,yang selanjutnyadisebutPetaniadalahsetiap warga NegaraIndonesiabesertakeluarganyayangmengusahakan Lahan untuk komoditaspanganpokokdiLahanPertanianPangan Berkelanjutan. PanganPokokadalahsegalasesuatu yangberasaldarisumber hayati,baiknabatimaupunhewani, yangdiperuntukansebagai makananutamabagikonsumsimanusia. Intensifikasilahanpertanian adalahkegiatanpengembangan produksipertaniandenganmenerapkanteknologitepatguna, menggunakansarana produksibermutudalam jumlahdanwaktu yangtepat. Eksentifikasi lahanpertanian adalahpeningkatanproduksi denganperluasanarealusahadanmemanfaatkanlahan-lahan yangbelum diusahakan. Diversifikasipertanian adalahusahapenganekaragaman usahatani(diversifikasihorizontal)danpenganekaragamanusaha dalampenanganansatukomoditi pertaniansepertiusaha produksipenangananpasca panen,pengolahandanpemasaran (diversifikasivertikal). AlihFungsiLahanPertanianPangan Berkelanjutanadalah perubahanfungsiLahanPertanianPangan Berkelanjutan menjadi Bukanlahan PertanianPangan Berkelanjutanbaiksecaratetap maupunsementara. Irigasiadalahusaha penyediaandanpengaturanairuntuk menunjangpertanian. TanahTelantar adalah tanah yangsudahdiberikan hakoleh Negara berupahakmilik,hakguna usaha, hak guna bangunan, hakpakai,hak pengelolaan, atau dasarpenguasaanatastanah yangtidakdiusahakan,tidakdipergunakan,atautidak dimanfaatkansesuaidengan keadaannyaatausifatdan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. 24. 25. 26. 27. Lahanmarginaladalahlahanyang miskinhara danairyangtidak mencukupikesuburantanahdantanamansepertitanah kapur/karstdantanahpasir. RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahyang selanjutnya disingkatRPJPDadalahdokumenperencanaanjangka panjang DaerahKabupatenBone Bolangountukperiode2005-2025. RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerahyang selanjutnyadisingkatRPJMDadalah yang selanjutnyadisingkat RPJMD,adalahdokumenperencanaanjangkamenengahDaerah KabupatenBone Bolangountukperiode5(lima)tahun,yaitu tahun2010-2015. RencanaKerjaPemerintah DaerahselanjutnyadisingkatRKPD adalahdokumenperencanaanDaerahKabupatenBone Bolango untuk periode 1 (satu) tahun.