DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1.OtonomiDaerahadalahhak,wewenangdankewajibandaerah otonomuntukmengaturdanmengurussendiriurusan pemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatsesuai peraturanperundang-undangan. PemerintahanDaerahadalahPenyelenggaraan urusan PemerintahanolehPemerintah DaerahdanDPRDmenurutasas otonomidantugaspembantuandenganprinsipotonomiseluas- luasnyadalamsistem danprinsipNegaraKesatuanRepublik Indonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-undangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945. DaerahadalahDaerahOtonom KabupatenBoneBolango. Pemerintah Daerahadalah KepalaDaerahdanPerangkat Daerah sebagaiUnsur penyelenggaraPemerintahan DaerahKabupaten BoneBolango. DewanPerwakilan RakyatDaerahselanjutnyadisebutDPRD adalahLembagaPerwakilan Rakyat Daerahsebagaiunsur Penyelenggara Pemerintahan DaerahKabupatenBoneBolango. KepalaDaerahadalah Bupati Bone Bolango. SekretarisDaerahadalah SekretarisDaerah KabupatenBone Bolango. Inspektur adalah InspekturKabupaten Bone Bolango. Kelompok Jabatan Fungsional adalahkelompok PegawaiNegeri Sipildilingkungan Badan, Kantor danRumahSakityang berstatus staf fungsional umum dan/atau fungsional khusus sesuai keahlian an ketrampilan.
10.Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut BAPERJAKAT adalah Badan yang memberikan pertimbangan jabatan dan kepangkatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis kebutuhan kepada kepala daerah.
11.Eselonering adalah tingkatan eselon dalam jabatan struktural.