Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati serta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. & 8. 4 Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara pemerintah desa. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10.Penasihat adalah Ex Officio Kepala Desa. 11. . . a b c d. e f. g Pengelola operasional adalah orang yang bertanggungjawab atas kegiatan operasional Badan Usaha Milik Desa.