Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango. Bupati adalah Bupati Bone Bolango. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, 3 “-: 10. 11. 12 13. 14. 15. 16. 17. 18. penatausahaan,pelaporan,pertanggungjawabandanpengawasan keuanganDesa. Pemegang KekuasaanPengelolaanKeuanganDesaadalah Kepala Desayangkarenajabatannyamempunyaikewenangan menyelenggarakankeseluruhanpengelolaankeuanganDesa. Anggaran Pendapatandan BelanjaDesa yang selanjutnyadisebut APBDesaadalahrencanakeuangantahunan PemerintahanDesa yangdibahasdandisetujuibersamaolehPemerintahDesadan BadanPermusyawaratanDesa yang ditetapkandenganPeraturan Desa. . Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan. Pelaksana Kegiatan adalah Perangkat Desa yang tidak menjadi Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan. Bendahara adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa dalam rangka pelaksaanaan APB Desa. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) atau disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Dokumen Perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun. Program adalah penjabaran kebijakan Desa dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi Desa. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh Desa sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasidaribeberapaataukesemuajenissumber daya 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Pendapatan Desa adalah hak Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, meliputi semua penerimaan uang yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Belanja Desa adalah kewajiban Desa yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih, meliputi semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Langsung adalah belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program dan kegiatan Desa yang kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur. Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan Desa yang pengaruh kontribusinya terhadap prestasi kerja sukar diukur. Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Pinjaman Desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan Desa menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Desa dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman Desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan Desa menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Desa dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar Desa dan/atau kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yangsah. 5 29.
(1)
(2)
(2)
(3)
(4)Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran