Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Bupati adalah Bupati Bone Bolango. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya di bidang penyelenggaraan bangunan. g 10. 11 12. BangunanGedungadalahwujudfisikhasilpekerjaan konstruksi yangmenyatudengantempatkedudukannya,sebagianatau seluruhnyaberadadiatasdan/ataudidalamtanahdan/atau air,yangberfungsi sebagaitempatmanusiamelakukan kegiatannya,baikuntuk hunianatautempattinggal,kegiatan keagamaan,kegiatan usaha, kegiatansosial,budaya,maupun kegiatankhusus. BangunanGedungumumadalahBangunanGedungyang fungsinyauntuk kepentinganpublik, baikberupafungsi keagamaan,fungsiusaha,maupunfungsisosialdanbudaya. BangunanGedungfungsikhususadalahBangunanGedungyang fungsinyamempunyaitingkatkerahasiaantinggiuntuk kepentingannasionalatauyangpenyelenggaraannyadapat membahayakanmasyarakatdisekitarnyadan /ataumempunyai risikobahayatinggi. KlasifikasiBangunanGedungadalahklasifikasidarifungsi BangunanGedungberdasarkanpemenuhantingkatpersyaratan administratif danpersyaratanteknisnya. LingkunganBangunanGedungadalahlingkungandisekitar BangunanGedungyangmenjadipertimbangan penyelenggaraan BangunanGedungbaikdarisegisosial,budaya,maupundari segiekosistem. PenyelenggaraanBangunan Gedungadalah kegiatan pembangunanyangmeliputi prosesperencanaanteknisdan pelaksanaankonstruksi,sertakegiatanpemanfaatan,pelestarian danpembongkaran BangunanGedung. .PrasaranaBangunan Gedungadalah konstruksibangunanyang merupakanpelengkapyang menjadisatukesatuan dengan Bangunan GedungataukelompokBangunan Gedungpadasatu tapak kavling/persilyangsama untukmenunjangkinerja Bangunan Gedungsesuaidenganfungsinya(duludinamakan bangun-bangunan)sepertimenarareservoirair,gardulistrik, instalasipengolahanlimbah. Mendirikanbangunanadalah pekerjaanmengadakan bangunan seluruhnyaatau sebagiantermasuk pekerjaan menggali, menimbunataumeratakantanah yangberhubungan dengan pekerjaanmengadakan bangunantersebut. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22 Mengubahbangunanadalahpekerjaanmenggantidanatau menambahbangunanyangada,termasukpekerjaan membongkaryangberhubungandenganpekerjaanmengganti bagianbangunantersebut. Membongkarbangunanadalah pekerjaanmeniadakansebagian atauseluruh bagianbangunanditinjaudarifungsibangunandan ataukonstruksi. Pemeliharaanadalahkegiatanmenjaga keandalanBangunan GedungbesertaprasaranadansarananyaagarBangunan Gedungtetaplaikfungsi. Perawatanadalahkegiatanmemperbaiki dan/ataumengganti bagianBangunanGedung,komponen,bahan bangunan, dan/atauprasaranadansaranaagarBangunanGedungtetap laikfungsi. Pelestarianadalahkegiatanperawatan,pemugaran,serta pemeliharaanBangunanGedungdanlingkungannyauntuk mengembalikankeandalanbangunantersebut sesuaidengan aslinya atau sesuaidengan keadaanmenurutperiodeyang dikehendaki. RencanaTataRuangWilayahyang selanjutnyadisingkatRTRW adalahhasilperencanaantataruangDaerahyangtelah ditetapkandenganPeraturan Daerah. RencanaTataBangunandanLingkunganyang selanjutnya disingkatRTBLadalahpanduanrancangbangunsuatukawasan untukmengendalikan pemanfaatanruang yangmemuatrencana programbangunandanlingkungan, rencanaumumdan panduanrancangan, rencanainvestasi,ketentuan pengendalian rencana, danpedomanpengendalian pelaksanaan. Kavling/pekaranganadalah suatuperpetakantanah,yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerahdapatdipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan. Garissempadan bangunanadalahgarispadakavlingyangditarik sejajardengangarisasjalan,tepisungai, atauaspagar dan merupakanbatas antara bagian kavlingyangbolehdibangundan yangtidak bolehdibangun. .Izinmendirikan Bangunan Gedungyang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikanolehPemerintah Daerah kepada pemilikBangunan Gedung untukmembangunbaru, 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik Bangunan Gedung. Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik Bangunan Gedung dan/atau bukan pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik Bangunan Gedung yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Koefisien dasar bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien lantai bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien daerah hijau, yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien tapak basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka presentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Tinggi Bangunan Gedung adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan, di tempat Bangunan Gedung tersebut didirikan sampai dengantitikpuncak bangunan. 5 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Dokumenrencanateknispembongkaran,yang selanjutnya disingkatRTBadalahrencanateknispembongkaran Bangunan Gedungdenganmemanfaatkanilmupengetahuandanteknologi yangdisetujuiPemerintah Daerahdandilaksanakansecaratertib agarterjagakeamanan,keselamatanmasyarakatdan lingkungannya. TimAhliBangunanGedungyang selanjutnyadisingkatTABG adalahtimyangterdiridariparaahliyangterkaitdengan penyelenggaraanBangunanGedunguntukpertimbanganteknis dalamprosespenelitiandokumenrencanateknisdenganmasa penugasanterbatas,danjugauntukmemberikan masukan dalampenyelesaianmasalah penyelenggaraanBangunanGedung yangsusunananggotanyaditunjuksecarakasus perkasus disesuaikandengan kompleksitasBangunanGedungtertentu tersebut. Jaringanadalah jaringanyangdimanfaatkanuntukmenyalurkan tenagalistrikyangdapatdioperasikan pada teganganrendah, teganganmenengah,tegangantinggimaupunteganganekstra tinggi,baikdiatastanahmaupundidalamtanahdandidasar laut. Pertimbanganteknisadalahpertimbangandaritimahli BangunanGedungyangdisusunsecaratertulisdan profesional terkaitdenganpemenuhanpersyaratanteknisBangunanGedung baikdalamprosespembangunan,pemanfaatan,pelestarian, maupunpembongkaran BangunanGedung. Persetujuan rencanateknisadalahpernyataantertulistentang telahdipenuhinyaseluruhpersyaratan dalam rencanateknis Bangunan Gedungyangtelahdinilai/dievaluasi. Pengesahanrencanateknisadalahpernyataanhukumdalam bentukpembubuhantanda tanganpejabat yangberwenangserta stempel/capresmi,yangmenyatakankelayakandokumenyang dimaksuddalam persetujuantertulis ataspemenuhanseluruh persyaratan dalam rencanateknisBangunanGedung. Laik fungsiadalah suatu kondisiBangunan Gedungyang memenuhipersyaratan administratif dan persyaratanteknis sesuaidenganfungsiBangunan Gedungyang ditetapkan. SertifikatlaikfungsiBangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat SLF adalahsertifikatyang diterbitkan olehPemerintah 39. 40. 4. 42. 43. 44. DaerahkecualiuntukBangunanGedungfungsikhususoleh Pemerintah untukmenyatakankelaikanfungsisuatuBangunan Gedungbaiksecaraadministratifmaupunteknissebelum pemanfaatannya. PeranmasyarakatdalampenyelenggaraanBangunanGedung adalah berbagai kegiatanmasyarakatyangmerupakan perwujudan kehendakdankeinginanmasyarakatuntuk memantaudanmenjagaketertiban,memberi masukan, menyampaikanpendapatdanpertimbangan,sertamelakukan gugatan perwakilanberkaitandengan penyelenggaraan BangunanGedung. Masyarakatadalahperorangan,kelompok, badanhukumatau usahadanlembagaatauorganisasiyangkegiatannyadibidang BangunanGedung,termasuk masyarakathukumadatdan masyarakatahli,yangberkepentingan denganpenyelenggaraan BangunanGedung. Dengar pendapatpublikadalahforumdialogyangdiadakan untukmendengarkandanmenampungaspirsiasimasyarakat baikberupa pendapat,pertimbanganmaupunusulandari masyarakatbaikberupamasukanuntukmenetapkankebijakan Pemerintah Daerah dalampenyelenggaraanBangunanGedung. Gugatanperwakilanadalahgugatan yang berkaitandengan penyelenggaraanBangunan Gedungyang diajukanolehsatu orangataulebihyang mewakilikelompokdalammengajukan gugatan untuk kepentingan merekasendiridan sekaligus mewakilipihakyang dirugikan yang memilikikesamaanfakta atau dasarhukumantarawakilkelompokdananggotakelompok yangdimaksud. PembinaanpenyelenggaraanBangunan Gedungadalah kegiatan pengaturan,pemberdayaandanpengawasandalam rangka mewujudkantatapemerintahanyangbaiksehinggasetiap penyelengaraanBangunan Gedungdapatberlangsungtertibdan tercapaikeandalanBangunan Gedungyangsesuaidengan fungsinya,sertaterwujudnyakepastianhukum. Pengaturan adalahpenyusunandanpelembagaanperaturan perundang-undangan, pedoman,petunjuk, dan standarteknis Bangunan Gedung sampaididaerah dan operasionalisasinyadi masyarakat. 45. 46. 47. 48. 49. 50. S1. Pemberdayaanadalahkegiatanuntukmenumbuhkembangkan kesadaranakanhak,kewajiban,danperansertapenyelenggara BangunanGedungdan aparatPemerintah Daerahdalam penyelenggaraanBangunanGedung. Pengawasanadalahpemantauanterhadappelaksanaan penerapanperaturanperundang-undanganbidangBangunan Gedungdanupayapenegakanhukum. Pemeriksaanadalahkegiatanpengamatan,secaravisual mengukur,danmencatatnilaiindikator,gejala,atau kondisi BangunanGedungmeliputikomponen/unsurarsitektur, struktur,utilitas(mekanikaldanelektrikal),prasaranadan saranaBangunanGedung,sertabahanbangunanyang terpasang,untukmengetahuikesesuaian,ataupenyimpangan terhadapspesifikasi teknisyang ditetapkan semula. Pengujianadalah kegiatanpemeriksaandenganmenggunakan peralatantermasukpenggunaanfasilitaslaboratorium untuk menghitungdanmenetapkannilaiindikator kondisiBangunan Gedungmeliputikomponen/unsurarsitektur,struktur,utilitas, (mekanikaldanelektrikal),prasaranadansaranaBangunan Gedung,sertabahanbangunanyangterpasang,untuk mengetahuikesesuaianataupenyimpanganterhadapspesifikasi teknisyang ditetapkan semula. Rekomendasiadalahsarantertulisdariahliberdasarkanhasil pemeriksaan dan/ataupengujian, sebagai dasarpertimbangan penetapan pemberiansertifikatlaikfungsiBangunan Gedung olehPemerintahDaerah. Analisismengenaidampaklingkungan, yang selanjutnya disingkatAMDALadalahkajianmengenaidampakbesar dan penting suatuusaha dan/ataukegiatan yangdirencanakanpada lingkunganhidup yang diperlukanbagiprosespengambilan keputusantentangpenyelenggaraan usaha dan/ataukegiatan. Upayapengelolaan lingkungan, yang selanjutnyadisingkatUKL danupayapemantauanlingkungan(UPL)adalahkajian mengenaiidentifikasidampak dampakdarisuatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL.