DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1. 2. DaerahadalahKabupatenBoneBolango. PemerintahanDaerahadalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanolehPemerintah DaerahdanDewanPerwakilan RakyatDaerahmenurutasasotonomidantugaspembantuan denganprinsipotonomi seluas-luasnya dalamsistem dan prinsipNegaraKesatuanRepublikIndonesia. Bupati adalah KepalaDaerahKabupatenBoneBolango. Pemerintah Daerahadalah kepaladaerahsebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyangmemimpin pelaksanaan urusanpemerintahanyang menjadikewenangan daerah otonom. DewanPerwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnyadisingkat DPRDadalahlembaga perwakilanrakyatdaerah yang berkedudukansebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. SatuanKerjaPerangkat Daerahyang selanjutnyadisingkat SKPDadalahSatuanKerjaPerangkat Daerahdilingkungan PemerintahDaerah. Camatadalahpimpinandan koordinatorpenyelenggaraan PemerintahandiwilayahkerjaKecamatanyang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahandariBupati untuk menanganisebagianurusan 10. 11 12. 13. 14. 15. otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistempemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. .PemerintahDesa adalahkepalaDesaatauyangdisebutdengan namalaindibantuperangkatDesasebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDesa. MusyawarahDesaatauyangdisebutdengannamalainadalah musyawarahantaraBadanPermusyawaratanDesa,Pemerintah Desa,danunsurmasyarakatyangdiselenggarakanolehBadan PermusyawaratanDesauntuk menyepakatihalyangbersifat strategis. Lembaga Kemasyarakatanatausebutanlainadalahlembaga yang dibentukolehmasyarakatsesuaidengankebutuhandan merupakanmitraPemerintahDesadalammemberdayakan masyarakat. AsetDesa adalah barangmilikdesayangberasaldarikekayaan asliDesa,dibeliatau diperolehatasbebananggaran pendapatandan belanja desa atauperolehan hak lainnya yang sah. KawasanPerdesaanadalahkawasanyangmempunyaikegiatan utamapertanian,termasuk pengelolaansumberdaya alam dengan susunanfungsikawasansebagai tempatpermukiman perdesaan, pelayananjasapemerintahan, pelayanansosial,dan kegiatan ekonomi.
16.Tata Ruang adalah Wujud struktur ruang dan pola ruang. 17.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah hasil perencanaan tata ruang yang memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan persyaratan teknis ke dalam pola dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
18.Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa yang selanjutnya disingkat PPTAD adalah pusat pertumbuhan yang direncanakan dan difokuskan pada desa atau beberapa desa yang memiliki potensi andalan dan unggulan sebagai sentra pertumbuhan terpadu antar desa dan penggerak perkembangan ekonomi desa sekitarnya.
19.Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKPBM adalah pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan PPTAD, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan.
20.Kemitraan adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilaksanakan sebagai akibat dari adanya keterkaitan sebagai mitra kerja.