Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango. Diundangkan di suwawa pada tanggal 12 Agustus 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO, IF Hi. ISHAK NTOMA, MSi PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19641106 199103 005 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2014 NOMOR :5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2005-2025 UMUM Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang. Adanya pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap periode lima tahunan menjadi pertimbangan utama pentingnya perlunya penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dalam menjamin kesinambungan pembangunan daerah. Mengingat akan pentingnya rencana pembangunan dalam dimensi jangka panjang, serta memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) Tahun 2005-2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Bone Bolango adalah dokumen perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa Il. 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari Tahun 2005 hingga Tahun 2025. Pelaksanaan RPJP Daerah 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. RPJP Daerah Kabupaten Bone Bolango digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Daerah Kabupaten Bone Bolango pada masing- masing tahapan dan periode RPJM Daerah Kabupaten Bone Bolango sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal serta program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bone Bolango. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah Kabupaten Bone Bolango. Tahun 2005-2025 adalah untuk:
a.mendukung kelancaran koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah,
b.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah pusat dan daerah,
c.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,
d.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan
e.mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL