Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Perangkat Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango. Bupati adalah Bupati Bone Bolango. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango. APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. s Sistem Jaminan Sosial Nasional selanjutnya disingkat SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh badan penyelenggara jaminan sosial. Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat selanjutnya disingkat JAMKESPRA adalah upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat yang dilakukan secara praupaya dan dibiayai oleh dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango yang pelaksanaannya diintegrasikan dengan Program JKN. Peserta adalah penduduk Kabupaten Bone Bolango yang memenuhi syarat kepesertaan dan terdaftar dalam daftar peserta JAMKESPRA yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Premi adalah sejumlah biaya yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya, Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. Pelayanan Kesehatan Darurat Medis adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 6 keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG' adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen tagihan yang akan diajukan kepada BPJS. Pengendalian adalah upaya manajerial yang dilakukan dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya. Pengawasan adalah fungsi kontrol yang dilaksanakan oleh institusi fungsional baik internal maupun eksternal dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan JAMKESPRA yang terintegrasi dengan Program JKN