Sistematika RPJMD Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, terdiri dari : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH Memuat gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhsuap pengelolaan keuangan daerah PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH Memuat analisis permasalahan pembangunan dan isu strategis pembangunan daerah Tahun 2016-2021 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN Memuat visi, misi, tujuan dan sasaran STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Memuat strategi, arah kebijakan pembangunan serta program pembangunan prioritas berdasarkan strategi yang dipilih dengan target capaian indicator kinerja. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam rencana strategis perangkat “daerah beserta indicator kinerja, pagu indikatif target perangkat J'aerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Memuat penetapan indicator — kinerja daerah yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator “ Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerjaanna penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan BABIX PENUTUP Memuat kaidah pelaksanaan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan setelah periode RPJMD berakhir | 3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 6 A, yang berbunyi sebagai berikut: