menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO dan BUPATI BONE BOLANGO MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERUBAHANATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR8TAHUN2016TENTANGPEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal! Ketentuan BAB II Pasal 3 ayat (2) huruf d dan huruf e angka 3, dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 ayat (2)
d.dinas, terdiri atas: 1.dinaspendidikan, dankebudayaan dengantipeAyang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang pendidikan, dan bidang kebudayaan, 2.satuanpolisipamongpraja danpemadamkebakaran dengan tipe Ayang menyelenggarakan urusan ketentramandan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran, 10. li. 12. 13. 14. dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas pariwisata, pemuda dan olahraga dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, kepemudaan dan olahraga, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana, dinas kesehatan dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dinas lingkungan hidup, pertanahan dan perhubungan dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, pertanahan dan perhubungan, dinas ketahanan pangan dan pertanian dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian, peternakan dan pangan, dinas perindustrian dan perdagangan dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan, dinas tenaga kerja, koperasi dan UMKM dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat, dinas komunikasi dan informatika dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi, informatika dan persandian, 15.dinas perpustakaan dan kearsipan dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan dan kearsipan, 16.dinas perikanan dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
e.badan terdiri atas:
3.badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dengan tipe C yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango. Ditetapkan di Suw Diundangkan di Suwawa pada tanggal 19 November 20:1 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO, ' Ir. ISHAK NTOMA, M.Si PEMBINA UTAMA MADYA Nip. 19641106 1991 1 005 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO PROVINSI GORONTALO : 1/5/2021