Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan yang dilakukan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Daerah. Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. 10. 1: 12. 13. 14. Pendidikan Formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut. Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang PendidikKan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Berbasis Keunggulan adalah Pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah. Pendidikan kesetaraan adalah program Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan Pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta Pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. Struktur Kurikulum adalah pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran dan beban belajar pada setiap Satuan Pendidikan dan program Pendidikan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat Pendidik untuk guru dan dosen. 15. 16. 1s 18. 19. 20. PA 22. 23. 24. 29. 26. 27. Peserta Didik ” adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang Pendidikan tertentu. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan. Komite Sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan yang berbentuk yayasan atau lembaga lain. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dinas adalah Dinas yang khusus menangani di bidang Pendidikan. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango.