DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1,CagarBudayaadalahwarisanbudayabersifatkebendaanberupaBenda CagarBudaya,BangunanCagarBudaya,Struktur CagarBudaya,Situs CagarBudaya,danKawasanCagarBudayadidaratdan/ataudiair yangperludilestarikankeberadaannyakarenamemilikinilaipenting bagisejarah, ilmupengetahuan,pendidikan,agama,dan/atau kebudayaanmelalui prosespenetapan. BendaCagarBudayaadalahbendaalamdan/ataubenda buatan manusia,baikbergerakmaupuntidakbergerak,berupakesatuanatau kelompok,ataubagian-bagiannya,atausisa-sisanyayang memiliki hubunganeratdengankebudayaandansejarahperkembangan manusia. BangunanCagarBudayaadalahsusunanbinaan yangterbuatdari bendaalamataubendabuatanmanusiauntukmemenuhikebutuhan ruang berdindingdan/atautidakberdinding,dan beratap. Struktur CagarBudayaadalahsusunanbinaan yangterbuatdaribenda alamdan/ataubenda buatanmanusiauntukmemenuhikebutuhan ruangkegiatan yangmenyatudenganalam, sarana,danprasarana untukmenampungkebutuhanmanusia. SitusCagarBudayaadalahlokasiyang beradadidaratdan/ataudiair yangmengandungBendaCagarBudaya,BangunanCagarBudaya, dan/atauStruktur CagarBudayasebagaihasilkegiatanmanusiaatau buktikejadianpadamasalalu. KawasanCagarBudayaadalah satuan ruanggeografisyang memiliki duaSitusCagarBudayaataulebihyang letaknyaberdekatan dan/atau memperlihatkanciritataruang yangkhas. Kepemilikanadalah hak terkuat danterpenuh terhadap CagarBudaya dengantetapmemperhatikanfungsisosialdankewajiban untuk melestarikannya. Penguasaanadalahpemberianwewenangdaripemilikkepada Pemerintah, PemerintahDaerah,atau setiaporang untuk mengelola CagarBudaya dengantetapmemperhatikanfungsisosialdankewajiban untuk melestarikannya. Pengalihan adalah prosespemindahanhak kepemilikan dan/atau penguasaanCagar Budayadarisetiaporang kepadasetiaporanglain atau kepada negara. 10.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari kdi 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Perlindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah Daerah atau perwakilan Indonesia diluar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atausatuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, ataukemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran CagarBudaya. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 24. 25. 26. 27: 28. 29. 30. 31, 32. 33. 34. 35. PemugaranadalahupayapengembaliankondisifisikBendaCagar Budaya,BangunanCagarBudaya,danStruktur CagarBudayayang rusaksesuaidengankeaslianbahan,bentuk,tataletak,dan/atau teknikpengerjaanuntukmemperpanjangusianya. Pengembanganadalahpeningkatanpotensinilai,informasi,dan promosiCagarBudayasertapemanfaatannyamelaluiPenelitian, Revitalisasi,danAdaptasisecaraberkelanjutansertatidak bertentangandengantujuanPelestarian. Penelitianadalahkegiatanilmiahyangdilakukanmenurutkaidahdan metodeyangsistematisuntukmemperolehinformasi,data,dan keteranganbagikepentinganPelestarianCagarBudaya,ilmu pengetahuan,danpengembangankebudayaan. Revitalisasiadalah kegiatanpengembanganyang ditujukanuntuk menumbuhkankembalinilai-nilaipentingCagarBudayadengan penyesuaianfungsiruangbaruyangtidakbertentangan denganprinsip pelestarian dannilaibudayamasyarakat. Adaptasi adalahupayapengembanganCagarBudayauntukkegiatan yanglebihsesuaidengankebutuhan masakinidenganmelakukan perubahanterbatasyangtidakakanmengakibatkankemerosotannilai pentingnyaataukerusakanpadabagianyangmempunyainilaipenting. PemanfaatanadalahpendayagunaanCagarBudayauntuk kepentingan sebesar-besarnyakesejahteraanrakyatdengantetapmempertahankan kelestariannya. Perbanyakanadalah kegiatan duplikasilangsung terhadapBendaCagar Budaya,BangunanCagarBudaya,atauStruktur CagarBudaya,baik seluruhmaupunbagian-bagiannya. Setiaporang adalahperseorangan,kelompokorang,masyarakat, badan usaha berbadanhukum,dan/atau badan usahabukan berbadan hukum. DaerahadalahKabupatenBoneBolango. Bupati adalah BupatiBoneBolango. Pemerintah Daerahadalah Bupati sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerahyangmemimpinpelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadikewenangandaerah otonom. Perangkat Daerahadalah unsurpembantuBupati danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.