menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, MengingatPasal18ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, Undang-UndangNomor6Tahun2003tentangPembentukan KabupatenBone BolangodanKabupaten PohuwatodiProvinsi Gorontalo(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2003 Nomor26,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor4269), Undang-UndangNomor40Tahun2009tentangKepemudaan (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2009): Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor 244,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang Nomorl1lTahun2020tentangCiptaKerja(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor245,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor6573), PeraturanPemerintahNomor41Tahun2011 tentang PengembanganKewirausahaandanKepeloporanPemuda,serta Penyediaan PrasaranadansaranaKepemudaan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2011Nomor87,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5238): Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO dan BUPATI BONE BOLANGO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH kabupaten BONE BOLANGO TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN BABI KETENTUAN UMUM