Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan: 1. 2, 3. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango Kepala Daerah adalah Bupati Bone Bolango Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah. Instansi Terkait adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pencegahan dan penanggulanagn terhadap penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan -— golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 19, 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Zak Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam Narkotika dan Psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif. Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan. Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aiktif Lainnya tanpa hak atau melawan hukum. Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan atau menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi social dalam kehidupan masyarakat.
19.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
20.Rumah Kost/tempat Pemondokan selanjutnya disebut Pemondokan 21. 22. adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang took, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan. Hotel/ Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali pertokoan dan perkantoran.