Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.Penyelenggaraan PeneranganJalanUmumdanLingkungan adalah upaya merencanakan, menambah,menata, memperluas, memasang, memelihara, memperbaiki, membina, mengawasi, melaksanakan, 10. 11. memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan, pendayagunaan, pengendalian Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan. Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan selanjutnya disingkat PJUL adalah lampu yang menerangi jalan umum dan jalan lingkungan yang berguna untuk pencahayaan bagi pengguna jalan pada malam hari. Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi jalan untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten. Penerangan Jalan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PJL adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi Jalan untuk jalan yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman yang terkecil. Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam jaringan jalan primer yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan ibukota Kecamatan antara ibukota kecamatan, ibukota Kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal serta jalan umum dalam jaringan jalan sekunder dalam wilayah Kabupaten dan jalan strategis Kabupaten. Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata rata rendah. Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara. Rencana Induk Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat RIPJU adalah master plan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan PJU. Kelompok masyarakat adalah kumpulan masyarakat di Daerah yang terdiri dari individu. Pihak ketiga adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, pengembang perumahan, pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non pemerintah lainnya. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12.Pemerintah Daerahadalah Bupatisebagaiunsurpenyelenggara PemerintahanDaerahyangmemimpinpelaksanaanurusan pemerintahanyang menjadikewenanganDaerahotonom. 13.Perangkat DaerahadalahunsurpembantuBupati danDewan Perwakilan RakyatDaerah dalampenyelenggaraanUrusan PemerintahanyangmenjadikewenanganDaerah. 14.Dinas adalahPerangkatDaerahyanglingkuptugas dantanggung jawabnyameliputiurusandibidangpeneranganjalan. 15.DaerahadalahKabupatenBoneBolango. 16.Bupati adalah BupatiBoneBolango.