Pertanggungjawaban palaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut Urusan Pemerintahan daerah dan Organisasi, Lampiran 1.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Lampiran 1.3 : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Lampiran 1.4 Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V ac Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X oa » @ pesta ta. aa Lampiran XI Lampiran XII—. . Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XV Lampiran XVI Lampiran XVII Lampiran XVII40? OP BH
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX
u.Lampiran XX.1
v.Lampiran XX.2 KelompokdanJenisPendapatan,Belanja dan Pembiayaan, :RekapitulasibelanjamenurutUrusanPemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: : Laporan Operasional, : Laporan Perubahan Ekuitas, : Necara, : Laporan Arus Kas, : Catatan atas Laporan Keuangan, : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah, : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang tak Tertagih: : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah: : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap, : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan, : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya, : Daftar dana cadangan daerah, : Daftar Kewajiban Jangka Pendek, : Daftar Kewajiban Jangka Panjang, : Daftar Sub Kegiatan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, : Ihtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, : Ihtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, : Ihtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/ Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah,