Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: N Penyelenggaraan KetertibanUmumdan Ketenteraman Masyarakat adalahupaya dankegiatanyangdiselenggarakanSatpolPPyang memungkinkanPemerintahPusat,PemerintahDaerah danmasyarakat dapatmelakukankegiatannyadalamsituasidankondisiyangtenteram, tertibdanteratursesuaidengankewenangannyauntuk penegakan peraturandaerahdanperaturanBupati. 2.Penyelenggaraan PelindunganMasyarakatadalahpemberdayaan masyarakatyangdilaksanakanolehBupatidankepaladesa. 3.PelindunganMasyarakatyangselanjutnya disebutLinmasadalah segenapupayadankegiatanyangdilakukandalamrangkamelindungi masyarakatdarigangguan yangdiakibatkanolehbencanasertaupaya untuk melaksanakantugasmembantupenanganan bencanaguna mengurangidanmemperkecilakibatbencana,membantumemelihara keamanan,ketenteramandanketertibanmasyarakat,membantu kegiatansosialkemasyarakatan,membantumemelihara ketenteraman danketertibanpadasaatpemilihan kepaladesa,pemilihan kepala daerah,danpemilihanumum,sertamembantuupayapertahanan negara. 4.SatuanPolisiPamongPrajayangselanjutnya disebut SatpolPPadalah perangkatdaerahyangdibentukuntukmenegakkanperaturandaerah danperaturan kepala daerah,menyelenggarakanketertibanumumdan ketenteramansertamenyelenggarakanLinmas. 5.PolisiPamongPrajayangselanjutnya disebutPolPPadalah anggota SatpolPPsebagaiaparatPemerintahDaerah yangdidudukiolehpegawai negerisipildandiberitugas,tanggungjawab,danwewenangsesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan dalam penegakan peraturan daerahdanperaturan kepaladaerah,penyelenggaraan ketertibanumumdanketenteramansertapelindungan masyarakat. 6.SatuanPelindungan Masyarakat yangselanjutnya disebutSatlinmas adalahorganisasiyangberanggotakanunsur masyarakat yang beradadi desa dibentukolehkepala desauntuk melaksanakanLinmas. 7.Anggota Satlinmas adalah warganegara Indonesiayangmemenuhi persyaratandansecara sukarela turutsertadalamkegiatan. 8.Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmasyangselanjutnya disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatankemampuandan keterampilan Anggota Satlinmasuntuk melaksanakantugasdan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan,pembentukansikapdan perilaku sertakemampuanAnggota Satlinmas. 9.Kepala Satuan Linmas yang selanjutnya disebut Kepala Satlinmas adalah Kepala Desa yang memimpinpenyelenggaraan LinmasdiDesa.
10.Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah 11 12. 13. 14. 15. 16. 17: 18. satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Bupati yang berada di Satpol PP Daerah dan kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di Daerah. . Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan ursan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan Bupati adalah Bupati Bone Bolango. Kepala Desa adalah kepala pemerintah Desa/ Desa adat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa. Lurah adalah peimpinan Kelurahan yang mempunyai tugas dan fungdi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.