Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Bone Bolango. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sitem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati serta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala Daerah adalah Bupati Bone Bolango. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Sekretaris Daerah adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Bone Bolango. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Instansi Vertikal adalah perangkat Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Daerah. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung resiko. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Bone Bolango. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bone Bolango untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011-2031 yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrative. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2026 yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bone Bolango untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai tahun 2026. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.