Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: la Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Hewan peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Hewan Lepas adalah Hewan Peliharaan atau Ternak yang berkeliaran secara bebas di tempat tertentu yang digunakan sebagai fasilitas umum. Peternak adalah orang perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan. Pemilik adalah orang atau badan yang memiliki Hewan Peliharaan atau Ternak. Penertiban adalah tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Hewan peliharaan atau ternak yang dilepas dan dibiarkan oleh pemilik Hewan atau peternak. Petugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwewenang. 10. 11, 12. 13.
(1)PemerintahanDaerahadalah penyelenggaraanurusan pemerintahanolehpemerintah daerahdanDPRDmenurutasas otonomidantugaspembantuandenganprinsipotonomiseluas- luasnyadalamsistemdanprinsipNegaraKesatuanRepublik Indonesiasebagaimanadimaksud dalamUndang-UndangDasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945. PemerintahDaerahadalahBupatisebagaiunsurpenyelenggara pemerintahanDaerah yangmemimpinpelaksanaanurusan pemerintahanyangmenjadikewenanganDaerahotonom. SatuanPolisiPamongPrajayangselanjutnyadisingkatSatpolPP adalahSatuanPolisiPamongPrajaKabupaten BoneBolango. DaerahadalahDaerah Kabupaten BoneBolango. KepalaDaerahadalah BupatiBoneBolango.