Dalam Peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango. Kepala Daerah adalah Bupati Bone Bolango. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bone Bolango yang merpuakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten Bone Bolango. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17 18. 19. Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan Bupati Bone Bolango. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah Kabupaten Bone Bolango yang ditetapkan dengan Perda. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat DPRD. Uang Representasi adalah uang yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Keluarga adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang Paket adalah uang yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Jabatan adalah uang yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil ketua dan Anggota DPRD. Tunjangan Alat kelengkapan DPRD dan tunjangan alat kelengakapan lainnya adalah tunjangan yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan Kedudukannya dalam alat kelengkapan DPRD dan alat kelengkapan lainnya. .Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang di sediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, rumah jabatan/dinas beserta perlengkapannya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kenderaan dinas jabatan, tunjangan transportasi, dan belanja rumah tangga. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang di berikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap pelaksanaan reses 20. 21. 22. 23. 24. 25. dalam mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan beruapa uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan disesuaikan dengan standar satuan harga yang berlaku di daerah, Dana Operasional adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan Representasi, Pelayanan, Kemudahan dan Kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari. Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdian setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Belanja Penunjang kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja untuk mendukung kelancaran tugas fungsi dan wewenang DPRD. Belanja Sekretariat DPRD adalah Belanja untuk menunjang aktifitas DPRD dan Sekretariat DPRD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya di sebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang di setujui bersama Bupati dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1)PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD