Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: IS 4. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Bone Bolango. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah badan usaha milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan Air Minum. Direksi adalah organ Perumda Air Minum adalah organ Perumda Air Minum yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum adalah dokumen perencanaan dananggaran yang berisi program, kegiatan serta pendapatan dan belanja dalamsatu tahun anggaran.