Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Bone Bolango. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Makam adalah tempat untuk menguburkan jenazah. 10. 11. 12. 13, TempatPemakamanUmumyang selanjutnyadisingkatTPUadalah arealtanah yang disediakanuntukkeperluanpemakamanjenazah bagisetiaporangtanpamembedakanagamadangolongan, yang pengelolaannyadilakukanolehPemerintah DaerahatauPemerintah Desa. TempatPemakamanBukanUmumyang selanjutnyadisingkatTPBU adalaharealtanah yangdisediakanuntukkeperluanpemakaman jenazahyangdikelolaolehBadanSosialdan/atau BadanKeagamaan. TempatPemakamanKhususyang selanjutnyadisingkatTPKadalah arealtanah yangdigunakanuntuk keperluanpemakamanyangkarena faktorsejarahkebudayaanmempunyaiartikhusus. BatuNisanatauyangdisebutdengannamalainadalahpenanda kuburan. Tanahmakamadalahperpetakantanahuntukmemakamkanjenazah yangterletakdipemakamanumum,bukanumumdanpemakaman khusus. TempatPenyimpananJenazahadalahtempatyangmenurut adat/kebiasaan dipergunakanuntukmenyimpan/menempatkan jenazahyang karenakeadaan alamnyamempunyasifat-sifatkhusus dibandingkan dengan tempat lain.