Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Bone Bolango. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan satu pintu. Penyelenggara PTSP yang selanjutnya disingkat PPTSP adalah perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan serta penanaman modal di Daerah dengan sistem satu pintu. Perangkat Daerah Teknis adalah Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan, Kantor yang mengelola pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17. Pendelegasianwewenangadalahpenyerahantugas, hak,kewajiban danpertanggungjawabanPerizinandanNonperizinan,termasuk penandatanganannyaatasnamapemberiwewenang. Standar pelayananadalahtolakukuryangdipergunakansebagai pedomanpenyelenggaraanpelayanandanacuanpenilaian kwalitas pelayanansebagaikewajibandanjanjipenyelenggara kepada masyarakatdalamrangkapelayananyangberkwalitas,cepat,mudah, terjangkaudanterukur. Standar Operasional Proseduryang selanjutnyadisingkatSOPadalah serangkaian petunjuktertulisyangdibakukan mengenaiproses penyelenggaraantugas-tugaspemerintahdaerah. PelayananSecaraElektronikyang selanjutnyadisingkatPSE adalah pelayananPerizinan danNonperizinanyangdiberikanmelaluiPTSP secaraelektronik. IzinadalahdokumenyangdikeluarkanolehPemerintah Daerah berdasarkanperaturandaerahatauperaturanlainnyayang merupakanbuktilegalitas,menyatakansahataudiperbolehkannya seseorangataubadan untukmelakukanusahaataukegiatan tertentu. Perizinanadalahsegalabentuk persetujuanyangdikeluarkanoleh Pemerintah Daerahyang memilikikewenangansesuaidengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Nonperizinanadalahsegalabentukkemudahanpelayanan,fasilitas fiskal,dan informasisesuaidengan ketentuan peraturanperundang- undangan. Tim Teknis adalahkelompokkerjayangterdiri dariunsur Satuan KerjaPerangkat Daerahterkaityangmempunyai kewenanganuntuk memberikan pelayanan perizinan terpadu. .Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mall Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi 18. 19. 20. 21. 22. 23, 24. 25. 26. pelayananterpadubaikpusatmaupundaerah,sertapelayanan Badan UsahaMilikNegara/BadanUsahaMilikDaerah/swastadalam rangkamenyediakanpelayananyangcepat,mudah,terjangkau, aman,dannyaman. Penyelenggara PelayananPublikyang selanjutnyadisebut Penyelenggaraadalahsetiapinstitusipenyelenggaranegara, korporasi,lembaga independenyangdibentukberdasarkan undang- undanguntukkegiatanpelayananpublik,danbadanhukumlain yangdibentuksemata-matauntukkegiatanpelayananpublik. OrganisasiPenyelenggara PelayananPublikyang selanjutnyadisebut OrganisasiPenyelenggaraadalah satuankerjapenyelenggara pelayananpublikyang beradadilingkunganinstitusipenyelenggara negara, korporasi,lembaga independenyangdibentukberdasarkan undang-undanguntukkegiatanpelayananpublik,danbadanhukum lainyang dibentuksemata-matauntukkegiatanpelayananpublik. SistemPelayanan Terpaduadalahsatukesatuanpengelolaandalam pemberianpelayananyangdilaksanakandalamsatutempatdan diawasiolehsystempengendalianmanajemengunamempermudah, mempercepatdanmengurangibiaya. KementerianatauLembagayang selanjutnyadisingkatK/L adalah Kementerian, Lembaga, PemerintahDaerah. NonKementerianatauLembagayang selanjutnyadisingkat nonK/L adalahBadan UsahaMilikNegara(BUMN)danBadan UsahaMilik Daerah(BUMD)sertaBadan UsahaSwasta. PembinaTeknisPelayananadalahinstansiyangmempunyaitugas danfungsimelakukan pembinaanteknisterhadapunitpelayanan sesuaidengan peraturanperundang-undanganyangberlaku. Perizinan adalahpemberianlegalitasdalam bentukizinkepadaorang perseoranganataubadanhukumuntukmelakukanusahaatau kegiatantertentu. Nonperizinanadalahpemberian rekomendasiataudokumenlainnya kepada orang perseoranganataubadanhukum. Izinadalahdokumenyangditerbitkanbersadarkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan lainnya yangmerupakanbukti legalitasyang menyatakansah ataudiperbolehkannyaorang perseoranganatau badanhukumuntuk melakukankegiatan atauusaha tertentu. 27.Nonizinadalahrekomendasiataudokumenlainnyaberdasarkan PeraturanDaerahdan/atauPeraturanlainnyayangdiberikankepada orangperseoranganataubadanhukum.