menetapkanPeraturanDaerah tentangPerubahan Anggaran Pendapatan danBelanjaDaerah Tahun2025, Pasal 18 avat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, Undang-Undang Nomor6Tahun 2003tentangPembentukan Kabupaten BoneBolangodan Kabupaten PohuwatodiProvinsi Gorontalo(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor26,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4269): Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355): Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Penanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340): Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83): 10. 11. 12: 13. 1 16. 18. PeraturanPemerintahNomor71Tahun2010tentangStandar Akuntansi Pemerintah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2010Nomor123.TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5165): PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor42,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6322), PeraturanMenteridalamNegeriNomor62tahun2017 tentangPengelompokanKemampuanKeuanganDaerahserta PelaksanaandanPertanggungjawaban DanaOperaional(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2017Nomor1067): PeraturanMenteriDalamNegeriNomor36Tahun2018 tentangTataCaraPenghitungan,PenganggaranDalam Anggaran PendapatandanBelanjaDaerah,danTertib AdministrasiPengajuan. Penyaluran,danLaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan KeuanganPartai Politik: PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020tentang PedomanPengelolaanKeuanganDaerah: PeraturanMenteriDalamNegeriNomor15Tahun2024tentang PedomanPenyusunanAnggaran PendapatandanBelanja DaerahTahunAnggaran2025: PeraturanDaerah Kabupaten BoneBolangoNomor7 Tahun2021tentangPengelolaanKeuanganDaerah, Peraturan Daerah kabupaten BoneBolangoNomorS5 Tahun2024tentangAnggaran PendapatandanBelanjaDaerah Tahun2025, PeraturanDaerah Kabupaten BoneBolangoNomor1 Tahun2024tentang PajakDaerahdanRetribusiDaerah: MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATU RANDAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJAPAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.