menetapkan tunjangan komunikasi insentif bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan belanja penunjang operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, b.bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan te Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango, Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060), 2.Undang-Undang Nomor & Tahun 2003 tentang Pembentukan PARAF WAR Bupan 17 Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi SEKDA :$ AA Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor se : 1 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): ASISTENII TA ani 1 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara KEPALA DPPKAD : ““| (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, PERAN 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): 4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310), 5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), 7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587):
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47),
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 Nomor 3 Seri E): Memperhatikan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO