DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1. 2. 3. DaerahadalahKabupatenBoneBolango. Bupati adalah BupatiBoneBolango. Pemerintah Daerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggara PemerintahanDaerahyangmemimpinpelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadikewenangandaerah otonom. DewanPerwakilan RakyatDaerahKabupatenBone Bolango yang selanjutnyadisingkatDPRDadalahlembaga perwakilanrakyat daerah yangberkedudukansebagaiunsur penyelenggara pemerintahandaerah. PengelolaBarangadalahpejabatyangberwenangdanbertanggung jawabmelakukankoordinasi pengelolaan barangmilikdaerah. Perangkat Daerahadalah unsurpembantuBupati danDPRDdalam penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadikewenangan daerah. PejabatPenatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yangmempunyaifungsipengelolaan barangmilikdaerah selaku pejabat pengelolakeuangandaerah. Pengguna Barang adalah pejabatpemegang kewenangan penggunaan barangmilikdaerah. 10. 11, 12. 13. 14, 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Unitkerjaadalah bagianPerangkatDaerahyangmelaksanakan satuataubeberapaprogram. Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahyang selanjutnya disingkatAPBDadalahrencanakeuangantahunandaerah yang ditetapkandenganPeraturanDaerah. BarangMilikDaerahadalahsemuabarangyangdibeliatau diperolehatasbebanAPBDatauberasaldariperolehanlainnyayang sah. KuasaPenggunaBarangadalahkepalaunitkerjaataupejabatyang ditunjukolehPenggunaBarang untukmenggunakanbarangmilik daerahyangberadadalampenguasaannyadengansebaik-baiknya. PejabatPenatausahaanPenggunaBarangadalahPejabatyang melaksanakanfungsitatausahabarangmilikdaerah pada PenggunaBarang. Pengurus BarangadalahPejabatdan/atauJabatan Fungsional Umumyangdiserahitugasmengurusbarang. Pengurus BarangPengelolaadalahpejabatyangdiserahitugas menerima,menyimpan,mengeluarkan,danmenatausahakan barangmilikdaerah padaPejabatPenatausahaanBarang. Pengurus BarangPenggunaadalahJabatanFungsionalUmumyang diserahi tugasmenerima,menyimpan,mengeluarkan, menatausahakanbarangmilikdaerah padaPenggunaBarang. PembantuPengurus BarangPengelolaadalahpengurusbarangyang membantudalam penyiapanadministrasimaupunteknis penatausahaanbarangmilikdaerah padaPengelola Barang. PembantuPengurus BarangPenggunaadalahpengurusbarang yangmembantudalam penyiapanadministrasimaupunteknis penatausahaanbarangmilikdaerah padaPenggunaBarang. Pengurus BarangPembantuadalah yangdiserahi tugasmenerima, menyimpan, mengeluarkan,menatausahakandanmempertanggung jawabkanbarangmilikdaerah padaKuasa PenggunaBarang. Penilaiadalah pihak yangmelakukanpenilaian secaraindependen berdasarkan kompetensiyangdimilikinya. Penilaian adalah proses kegiatanuntukmemberikansuatuopini nilaiatassuatuobjek penilaianberupa barangmilikdaerah pada saat tertentu. PenilaiPemerintah adalahPenilaiPemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. PengelolaanBarangMilikDaerahadalahkeseluruhankegiatanyang meliputiperencanaankebutuhandanpenganggaran,pengadaan, penggunaan,pemanfaatan,pengamanandanpemeliharaan, penilaian,pemindahtanganan,pemusnahan,penghapusan, penatausahaandanpembinaan,pengawasandanpengendalian. PerencanaanKebutuhanadalah kegiatanmerumuskanrincian kebutuhanbarangmilikdaerahuntukmenghubungkanpengadaan barangyangtelahlaludengan keadaanyangsedangberjalan sebagai dasardalammelakukantindakanyang akandatang. RencanaKebutuhanBarangMilikDaerahyang selanjutnya disingkatRKBMDadalahdokumenperencanaan kebutuhanbarang milikdaerahuntukperiode1(satu)tahun. PenggunaanadalahkegiatanyangdilakukanolehPenggunaBarang dalam mengeloladanmenatausahakanbarangmilikdaerahyang sesuaidengantugas danfungsiPerangkatDaerahyang bersangkutan. Pemanfaatanadalahpendayagunaanbarangmilikdaerah yang tidakdigunakanuntuk penyelenggaraantugasdanfungsiPerangkat Daerah dan/atauoptimalisasibarangmilikdaerahdengantidak mengubahstatuskepemilikan. Sewaadalahpemanfaatanbarangmilikdaeraholehpihaklain dalamjangkawaktutertentudanmenerimaimbalan uangtunai. PinjampakaiadalahpenyerahanpenggunaanBarangantara pemerintahpusat danpemerintahdaerahatau antarpemerintah daerahdalamjangkawaktutertentutanpamenerimaimbalandan setelahjangka waktutersebutberakhirdiserahkan kembalikepada Bupati. KerjaSama Pemanfaatanyang selanjutnyadisingkatKSPadalah pendayagunaanbarangmilikdaeraholehpihaklaindalam jangka waktutertentudalam rangkapeningkatan pendapatandaerahatau sumber pembiayaanlainnya. Bangun GunaSerah yang selanjutnyadisingkatBGSadalah pemanfaatanbarangmilikdaerah berupa tanaholehpihaklain dengancaramendirikanbangunandan/atau saranaberikut fasilitasnya,kemudian didayagunakanolehpihaklaintersebut dalam jangka waktutertentuyangtelahdisepakati,untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah besertabangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelahberakhirnya jangka waktu. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. BangunSerahGunayangselanjutnyadisingkatBSGadalah pemanfaatanbarangmilikdaerahberupatanaholehpihaklain dengancaramendirikanbangunandan/atausaranaberikut fasilitasnya,dansetelahselesaipembangunannyadiserahkan untuk didayagunakanolehpihaklaintersebutdalamjangkawaktu tertentuyangdisepakati. KerjaSamaPenyediaanInfrastrukturyang selanjutnyadisingkat KSPIadalahkerjasamaantarapemerintahdanbadan usaha untuk kegiatanpenyediaaninfrastruktursesuaidengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Pemindahtangananadalahpengalihan kepemilikan barangmilik daerah. Penjualanadalahpengalihan kepemilikan barangmilikdaerah kepadapihaklaindenganmenerimapenggantian dalam bentuk uang. TukarMenukaradalahpengalihan kepemilikanbarangmilikdaerah yangdilakukanantarapemerintahpusatdengan pemerintah daerah,antarpemerintahdaerah,atauantarapemerintahdaerah denganpihaklain,denganmenerimapenggantianutamadalam bentukbarang,palingsedikitdengannilaiseimbang. Hibahadalahpengalihan kepemilikan barangdaripemerintahpusat kepada pemerintahdaerah,antarpemerintahdaerah,ataudari pemerintahdaerahkepadapihaklain,tanpamemperoleh penggantian. Penyertaan ModalPemerintah Daerahadalahpengalihan kepemilikan barangmilikdaerah yangsemulamerupakankekayaan yangtidakdipisahkan menjadikekayaanyang dipisahkan untuk diperhitungkansebagaimodal/sahamdaerah padabadan usaha miliknegara,badan usahamilikdaerah, ataubadanhukumlainnya yangdimilikinegara. Pemusnahanadalah tindakanmemusnahkanfisikdan/atau kegunaanbarangmilikdaerah. Penghapusanadalah tindakanmenghapusbarangmilikdaerahdari daftarbarang dengan menerbitkan keputusandaripejabat yang berwenang untukmembebaskanPengelola Barang,Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barangdaritanggung jawab administrasi danfisikatasbarang yang berada dalam penguasaannya. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. Penatausahaanadalahrangkaiankegiatanyangmeliputi pembukuan,inventarisasi,danpelaporan barangmilikdaerah sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan. Inventarisasiadalah kegiatanuntukmelakukanpendataan, pencatatan,danpelaporanhasilpendataanbarangmilikdaerah. DaftarBarangMilikDaerahadalahdaftaryangmemuatdata seluruhbarangmilikdaerah. DaftarBarangPenggunaadalahdaftaryangmemuatdatabarang milikdaerahyangdigunakanolehmasing-masing PenggunaBarang. DaftarBarang KuasaPenggunaadalahdaftaryangmemuatdata barangmilikdaerahyangdimilikiolehmasing-masingKuasa PenggunaBarang. RumahNegara adalahbangunanyangdimilikiPemerintah Daerah dan berfungsi sebagaitempattinggalatauhuniandansarana pembinaankeluargasertamenunjangpelaksanaantugas pejabat dan/ataupegawainegerisipilpemerintahdaerah yang bersangkutan. PihakLainadalahpihak-pihakselainKementerian/Lembagadan PemerintahDaerah.