1.Daerah adalah Kabupaten Boven Digoel. PERATURAN DAERAH TENTANGKAWASAN TANPA ROKOKMenetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBOVEN DIGOEL DAN BUPATI BOVEN DIGOEL 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tan pa Rokok;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); NomorKesehatanMenteriBersama10. Peraturan
8.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif; Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Boven Digoel.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Boven Digoel.
5.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum,nicotiana rustikca dan spesies lainya atau tanpa bahan tambahan.
6.Merokok adalah kegiatan membakar dan/ a tau menghisap rokok.
7.Kawasan Tan pa Rokok, selanjutnya di singkat KTR, adalah ruangan a tau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau.
8.Tempat umum adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk umum baik disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
9.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan swasta.
10.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya belajar mengajar, pendidikan dan/ atau pelatihan seperti sekolah, perpustakaan dan tempat kursus, PAUD serta ruang pratek/laboratorium, museum dan sejenisnya.
11.Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti, Gereja, Mesjid, Musollah, Pura, Wihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya.
12.Tempat Anak Bermain adalah tempat yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak seperti, tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak -anak dan sejenisnya.
13.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang pemanfaatannya untuk umum, dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.