Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud ; Lea ee 10. 1 12. Daerah adalah Kabupaten Boven Digoel. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Bupati adalah Bupati Boven Digoel. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau dari proses alam yang berbentuk padat yang diambil dari rumah tangga atau domestik. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja didalamnya dan sampah spesifik. Timbulan sampah adalah sampah yang timbul (terkumpul) pada suatu wilayah tertentu. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sampah organik adalah sampah yang terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam. Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari jenis sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya. 13. 14. 15. 16. 7: 18. 19, 20. 21. 228 23. Sumber sampah adalah asal timbunan sampah. Sampah domestik adalah sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, sekolah, perkantoran dan kegiatan lainnya. Pengelolaan persampahan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian timbulan sampah, pemilahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, pengolahan pembuangan sampah dengan cara yang merujuk pada dasar-dasar yang terbaik mengenai kesehatan masyarakat, ekonomi, teknik, konservasi, estetika dan pertimbangan lingkungan yang lain, dan juga tanggap terhadap perilaku masyarakat. Pelaku usaha dan atau kegiatan ialah orang atau badan yang dalam menjalankan usaha dan atau kegiatannya berpotensi dan atau menghasikan sampah. Pengelola sampah adalah orang atau kelompok orang atau badan yang melakukan pengolahan sampah pada tempat-tempat tertentu. Orang adalah orang perseorangan yang membawa hak dan kewajiban. Badan adalah sekumpulan orang atau badan yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, peseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya. Tempat transitnya sampah sementara yang selanjutnya disebut transfer dipo adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengeolahan dan /atau tempat pengolahan sampah terpadu. Transfer station adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan, dan transit sampah dari gerobak ke dalam truk untuk diangkut TPA. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah Tempat sebelum sampah diangkut ketempa pendauranulang pengolahan dan atau tempat pengelolaan sampah terpadu. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutanya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 24. 20. 26. 2h 28. 29: 30. 31. 32. 33. 34. 35. Pembuangan sampah liar adalah pengelolan sampah yang tidak dilakukan di lokasi yang tidak diperuntukan sebagai tempat pembuangan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan menguasai, mengguna ulang dan mendaur ulang sampah. Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai jenis atau sifat sampah. Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara. Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah, dari tempat sumber/sampah dan atau TPS/transfer dipo ke TPA. Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan kemedia lingkungan secara aman. Sanitary landfill adalah tempat pemprosesan sampah yang berupa cekungan atau tanah yang digali dan digunakan untuk menimbun sampah. Incenerasi adalah cara khusus pengelolaan sampah dengan pembakaran dengan teknologi khusus. Penyedia jasa pengelolan sampah adalah orang pribadi atau badan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sampah. Izin pelayanan pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan utuk kegiatan pengelolaan persampahan.