1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.
2.Bupati ialah Bupati Boven Digoel.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel.
4.Sekretaris Derah ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel.
5.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6.Barang Inventaris adalah barang milik daerah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
7.Barang pakai habis adalah barang milik daerah yang dimaksudkan unutk mendukug kegiatan operasional pemerintah daerah, yang umur ekonomisnya tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
8.Persediaan adalah barang inventaris yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan barang habis pakai.
9.Pengelola barang milik daerah, selanjutnya disebut pengelola, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
10.Pembantu pengelola barang milik daerah, yang selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
11.Pengguna barang milik daerah, yang selanjutnya disebut pengguna, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
12.Kuasa penggunaan barang milik daerah adalah Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
13.Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja
14.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
15.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disingkat BPKAD, adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel.
16.Unit kerja adalah bagian SKPD yang diberi wewenang sebagai kuasa pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
17.Perencanaan kebutuhan barang adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
18.Pengadaan barang adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa.
19.Penyaluran barang adalah kegiatan untuk menyalurkan atau pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
20.Pemeliharaan barang adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
21.Pengamanan barang adalah tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
22.Penggunaan barang adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna atau kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.
23.Pemanfaatan barang adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaaatan, dan bangun serah guna atau bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
24.Sewa barang adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
25.Pinjam pakai barang adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antara pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
26.Kerjasama Pemanfaatan barang adalah Pendayagunaaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan pendapapatan daerah bukan pajak atau pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
27.Bangun guna serah adalah Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didaya gunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitanya setelah berakhirnya jangka waktu.
28.Bangun serah guna adalah Pemanfatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunanya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut daalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
29.Penghapusan barang adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
30.Pemindahtanganan barang adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah.
31.Penjualan barang adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
32.Tukar Menukar barang Milik daerah atau Tukar guling adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,antara pemerintah daerah,atau antar pemerintah daerah dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang,sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
33.Hibah adalah Pengalihan kepemilikan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,antara pemerintah daerah,atau dari pemerintah daerah,atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain,tanpa memperoleh penggantian.
34.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan untuk diperhitungkan sabagai modal atau saham daerah pada badan usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah.
35.Penatausahaaan barang adalah Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
36.Inventarisasi barang adalah Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah;
37.Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data atau fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode atau tehnik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
38.Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBP, adalah daftar memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
39.Daftar Barang Kuasa Pengguna,yang selanjutnya disingkat DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang berada dalam masing-masing Kuasa Pengguna.
40.Standarnisasi sarana dan Prasarana kerja Pemerintah Daerah adalah Pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang memerlukan standarnisasi.
41.Standarnisasi Harga Adalah Penetapan besaran Harga barang dan atau jasa sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
42.Rumah Dinas Daerah adalah bangunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau pegawai negeri.
43.Rumah Dinas Daerah Golongan I (rumah jabatan) adalah Rumah Daerah yang dipergunakan bagi Pemegang Jabatan tertentu dan karena sifat Jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama Pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut;
44.Rumah Dinas Daerah Golongan II (rumah instansi) adalah Rumah Daerah yang mempunyai hubungan tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan pada Pemerintah Daerah;
45.Rumah Dinas Daerah Golongan III (rumah pegawai) adalah Rumah Daerah yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya;