DalamPeraturaniniyangdimaksuddengan: 1. Ds 10. 11. DaerahadalahKabupatenBovenDigoel. PemerintahDaerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggara pemerintahandaerah yangmemimpinpelasanaan urusanpemerintahan yangmenjadikewenangandaerahotonom; Bupati adalah BupatiBovenDigoel. DewanPerwakilan RakyatDaerahyang selanjutnyadisingkatDPRD adalahlembagaperwakilanrakyatdaerahyangberkedudukansebagai unsur penyelenggarapemerintahandaerah; Perangkat DaerahadalahPerangkat DaerahTanamanPangan, Hortikultura,PeternakandanPerikananKabupatenBovenDigoel. Pejabatadalahpegawaiyangdiberitugas tertentudibidangperpajakan daerahsesuaidenganperaturanperUndang-Undanganyangberlaku. RetribusiDaerah, yang selanjutnyadisebutRetribusi,adalahpungutan Daerahsebagaipembayaranatasjasaataupemberianizintertentuyang khususdisediakandan/ataudiberikanolehPemerintah Daerah untuk kepentinganorangpribadi atauBadan. Jasa adalah kegiatanPemerintah Daerah berupa usahadanpelayanan yangmenyebabkanbarang,fasilitas,ataukemanfaatanlainnyayang dapat dinikmatiolehorangpribadi atauBadan. JasaUsahaadalahjasayang disediakanolehPemerintah Daerah dengan menganutprinsip-prinsipkomersial karena padadasarnyadapatpula disediakanolehsektor swasta. SubjekRetribusi JasaUsahaadalah orangpribadi atauBadanyang menggunakan/menikmati pelayananjasausahayangbersangkutan. Wajib Retribusi adalah orangpribadi atauBadanyangmenurut peraturanperUndang-Undanganretribusidiwajibkan untukmelakukan pembayaranretribusi,termasuk pemungutataupemotongretribusi tertentu. 12. 13. 14. 15. 16. ae 18. 5. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang Selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jJumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau_ sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perUndang-Undangan retribusi daerah. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari_ serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidanadibidangretribusiyangterjadi sertamenemukantersangkanya.